Syarat Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap

Hingga sejauh ini, tidak sedikit orang Indonesia yang ingin tahu bagaimana cara pindah kewarganegaraan lengkap demi menjadi seorang warga negara asing (WNA). Hal ini tentu dilakukan lantaran ada alasan tertentu yang menjadikan mereka memilih untuk melepas kewarganegaraannya. Agar Anda lebih paham mengenai pindah kewarganegaraan dari mulai syarat dan tata caranya, maka bisa simak informasinya di artikel berikut.



Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap


Perlu Anda ketahui, bahwa pindah kewarganegaraan umumnya bisa dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) jika menghadapi satu situasi dan kondisi tertentu. Entah itu untuk mencari kehidupan yang lebih tentram di negara lain ataupun alasan lainnya. Meski demikian, melepas kewarganegaraan Indonesia bukanlah menjadi suatu hal yang mudah sebab ada beberapa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi seperti berikut.


1. Syarat Pindah Kewarganegaraan

Sebelum mengetahui tata cara pindah kewarganegaraan, berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memenuhi berkas permohonan.

-Fotokopi Akta Kelahiran pemohon yang sudah disahkan Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disahkan Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

-Fotokopi Akta Perkawinan / Buku Nikah / Akta Perceraian / Akta Kematian Suami atau Istri Pemohon yang disahkan Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

-Melampirkan surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi WNA dan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

-Melampirkan pas foto pemohon terbaru ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar).


2. Tata Cara Pindah Kewarganegaraan

Setelah syarat-syarat dipenuhi, maka tinggal melakukan tata cara pindah kewarganegaraan berikut ini.

Permohonan pindah kewarganegaraan beserta lampirannya perlu disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang mana wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Pihak Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan pindah kewarganegaraan dalam waktu paling lama 14 hari, terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Jika berkas permohonan sudah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia akan menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 bulan, terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Setelah itu, Menteri akan melakukan pemeriksaan permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 hari. Dan jika berkas permohonan lengkap, maka Menteri akan meneruskan kepada Presiden dalam waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Selanjutnya, pihak Presiden akan menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Pihak Perwakilan Republik Indonesia nantinya akan menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 hari, terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

Terakhir, Menteri akan mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.


Apa Saja Konsekuensi yang Harus Diterima Bagi Orang yang Pindah Kewarganegaraan?

Sebagai informasi penting, ada beberapa konsekuensi yang nantinya harus siap diterima oleh seseorang yang memilih untuk pindah kewarganegaraan di antaranya sebagai berikut.

• Negara tujuan tidak menginginkan warga asing yang memberikan beban tambahan. Hal ini wajar lantaran negara tujuan menginginkan agar jangan sampai negara justru malah terbebani dengan menerima warga asing menjadi warga negara.

• Adanya pemeriksaan dari negara tujuan mengenai rekam jejak warga asing dengan melibatkan pihak intelijen.

• Setiap warga asing diharuskan mampu beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan budaya di negara tujuan yang dipilih.

• Status kewarganegaraan dapat dijadikan sebagai alat diplomasi agar menarik investasi ke dalam negeri.


Jadi, itulah tadi informasi penting seputar syarat dan tata cara pindah kewarganegaraan lengkap serta konsekuensi yang harus diterima bagi seseorang yang ingin pindah kewarganegaraan ke negara tujuan. Kami harap bisa membantu anda dalam mendapatkan informasi tentang cara pindah warga negara yang baik dan benar tentunya. Share ya bila bermanfaat untuk anda semua.

Post a Comment for "Syarat Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap"